Bawaslu Babel Tegas Minta Bakal Calon Turut Jaga Kondusifitas Pilkada Ulang Pangkalpinang dan Bangka

PANGKALPINANG, FAKTA BERITA — Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga suasana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tahun 2025 agar tetap damai dan kondusif.

Imbauan ini disampaikan menyusul beredarnya sejumlah informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat melalui berbagai saluran media, baik cetak, daring, maupun media sosial,

“Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah Ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten
Bangka sedang dalam tahap penelitian berkas pasangan calon. Tentu artinya tahapan inti
yakni pemungutan dan penghitungan suara sudah semakin dekat, untuk itu kami sangat
berharap hajatan demokrasi ini jangan dicederai dengan hal-hal yang dapat merusak
nilai-nilai kearifan lokal yang ada dan sangat kental dengan kebersamaan dan toleransi
yang tinggi,” ucap Ketua Bawaslu Babel EM Osykar dalam Siaran Pers, Rabu
(09/07/2025).

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini juga mengatakan bahwa Pilkada
merupakan pesta demokrasi yang menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyalurkan hak pilih dengan damai dan bermartabat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap bijak
dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, khususnya yang belum dapat
dipastikan kebenarannya,

“Kami mengajak semua pihak untuk turut menjaga ketertiban dan tidak mudah
terprovokasi oleh kabar yang berpotensi memecah belah. Pilkada ini harus menjadi
momentum merawat kebersamaan dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal Bangka Belitung yang selama ini terjaga dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya jajaran Bawaslu Provinsi bersama jajaran di Bawaslu tingkat Kabupaten dan Kota terus melakukan pengawasan termasuk patroli siber untuk memantau potensi pelanggaran yang terjadi di ruang digital. Selain itu, edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menyaring informasi secara cermat juga terus dilakukan. Jika ditemukan adanya penyebaran informasi bohong, fitnah, ujaran kebencian, atau materi kampanye yang bermuatan SARA pada masa kampanye, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilihan,

“Regulasi jelas mengatur ketentuan tentang informasi bohong, fitnah, ujaran kebencian, atau materi lainnya, meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye tapi aturan yang
ada dalam Pasal 69 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 patut menjadi
acuan agar terciptanya Pilkada yang kondusif. Bawaslu juga akan lebih mengedepankan
langkah pencegahan dan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga suasana damai, serta bijak menggunakan media sosial selama tahapan Pilkada berlangsung,” jelasnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenteraman
selama proses Pilkada Ulang berlangsung. Menurutnya, perbedaan pilihan merupakan
hal yang wajar dalam demokrasi, namun persatuan dan ketenangan lingkungan harus
tetap menjadi prioritas utama.

Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada Ulang, baik melalui nomor layanan pengaduan maupun dengan datang
langsung ke kantor Bawaslu setempat,

“Mari bersama kita jaga ketenteraman masyarakat. Pilihan boleh berbeda, tetapi
persatuan dan ketenangan lingkungan harus tetap menjadi prioritas, Bawaslu membuka
layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama
tahapan Pilkada Ulang melalui nomor layanan pengaduan, maupun langsung ke kantor
Bawaslu setempat,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *