Legalitas Timah yang Kabur: Paradoks Kemitraan , Penertiban Masif, dan Nasib Rakyat Babel di Akhir 2025

Oleh: Syifa Azrine, Mahasiswi Hukum Universitas Bangka Belitung

FAKTA BERITA, OPINI – Di penghujung 2025, tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung (Babel) semakin menunjukkan wajah paradoksalnya. Di satu sisi, pemerintah pusat dan PT Timah Tbk gencar mempromosikan skema kemitraan sebagai “jalan tengah” bagi penambang rakyat—memberi ruang legal di dalam wilayah IUP perusahaan melalui mitra usaha berbadan hukum atau koperasi desa. Harga imbal jasa dinaikkan, timah rakyat langsung ditampung, dan ribuan penambang dilaporkan mulai merasakan ketenangan tanpa takut razia. Di sisi lain, penertiban tambang ilegal justru semakin massif: Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Perpres No. 5 Tahun 2025, didukung Menhan, Panglima TNI, Menteri ESDM, hingga Jaksa Agung, turun langsung menyita puluhan ekskavator dan menutup akses tambang liar, bahkan di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan IUP PT Timah.

Skema kemitraan, yang sempat menjadi harapan pasca-demo besar penambang pada Oktober 2025, memang membawa angin segar bagi sebagian. Penambang seperti Faisal di Rebo, Bangka, kini bisa menjual hasil tambang langsung ke mitra PT Timah dengan imbal jasa setara “1 kg timah = 10 kg beras”—sebuah perumpamaan yang disepakati bersama untuk menjamin kesejahteraan. Ratusan koperasi desa Merah Putih pun siap mengelola blok-blok IUP, sementara Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah ditetapkan di 36 blok sejak 2024. Ini seolah janji: rakyat diberi legalitas, negara dapat PNBP, dan konflik horizontal mereda.

Namun, realitas lapangan jauh lebih kelam. Tidak semua penambang kebagian “lingkaran dalam” kemitraan itu. Birokrasi tetap menjadi tembok tinggi: harus berbadan hukum, ikut mitra resmi, atau tergabung koperasi yang seringkali dikuasai elit lokal. Banyak penambang tradisional—yang sejak leluhur menggantungkan hidup dari timah di tanah warisan—tetap dicap ilegal dan dikejar aparat. Penertiban pada November 2025 di Lubuk Besar, Bangka Tengah, misalnya, menyita alat berat skala besar yang menunjukkan adanya “pemodal besar” di balik operasi liar. Kejagung bahkan membidik jaringan ini, sementara aset sitaan justru dititipkan kembali ke PT Timah sebagai penyertaan modal negara. Paradoks lagi: negara menindak ilegalitas, tapi hasilnya mengalir ke korporasi besar.

Transparansi pun masih jadi momok. Perpanjangan IUP PT Timah untuk tambang laut di Batu Beriga hingga 2035—yang membuat Pemprov Babel sendiri kaget pada Agustus 2025—dilakukan tanpa konsultasi publik memadai. Nelayan menolak keras karena ancaman kerusakan ekosistem laut, tapi keputusan pusat tetap jalan. Ini menegaskan: keputusan krusial soal sumber daya alam seringkali lahir di Jakarta, tanpa melibatkan suara Babel yang paling terdampak.

Dampaknya nyata dan pahit. Lingkungan terus babak belur: kolong bekas tambang menjamur, laut tercemar tailing, konflik antarwarga meledak karena rebutan lokasi. Ekonomi rakyat pun terombang-ambing—ketika harga timah global naik, godaan tambang liar semakin kuat; ketika razia datang, ribuan keluarga kehilangan mata pencaharian overnight. Tambang timah ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum; ia telah menjadi budaya turun-temurun, akar mata pencaharian yang sulit dicabut tanpa alternatif nyata.

Pertanyaan etisnya semakin menggantung: apakah legalitas yang selektif ini benar-benar keadilan, atau hanya alat baru untuk mempertahankan dominasi korporasi dan pemodal besar? Hukum seharusnya melindungi yang lemah, bukan meminggirkan mereka yang sejak dulu bergantung pada bumi ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *