Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Amankan Pengedar Narkotika di Toboali, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial CD (33), seorang buruh harian lepas, di kediamannya di Toboali.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 21,42 gram bruto.

Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di rumah tersangka CD yang beralamat di Jl. Dr. Wahidin, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, penangkapan terhadap CD dilakukan setelah adanya informasi dugaan transaksi narkotika.

“Setelah dilakukan penangkapan, tim kami melanjutkan dengan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu,” jelas Iptu GJ Budi, Kamis (20/11/2025).

Barang bukti sabu pertama kali ditemukan di dalam kantong sweater berwarna kuning yang dikenakan oleh CD. Di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu.

Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka. Di atas lemari, petugas menemukan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *