Didit: Pergub Tarif Ojol 2019 Sudah Usang, Babel Perlu Sistem Baru yang Pro-Pengemudi

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyesuaian tarif ojek online (ojol) yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi Babel. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai memimpin audiensi bersama puluhan pengemudi ojek online di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (20/11/2025) pagi.

Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.35 WIB tersebut, Didit memaparkan bahwa regulasi tarif ojol roda dua di Babel masih beracu pada Peraturan Gubernur tahun 2019. Kondisi itu dinilainya sudah tidak sesuai dengan realita inflasi dan beban hidup masyarakat saat ini.

“Pergub tarif tahun 2019 tidak lagi relevan. Inflasi kita tinggi, biaya hidup meningkat, sementara pendapatan pengemudi ojol terus tergerus. Ini harus direvisi dan DPRD akan mendorong itu,” tegas Didit Srigusjaya.

Ia menjelaskan bahwa penentuan tarif ojol roda dua berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan, sementara sanksi bagi aplikator justru ada di ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kondisi ini, kata Didit, membuat pengawasan menjadi tumpang tindih dan seringkali tidak berpihak kepada pengemudi.

“Permasalahan ojol roda dua dari dulu sama: potongan aplikator terlalu besar. Pemotongan inilah yang menghancurkan pendapatan para pengemudi. Mereka bekerja keras, tapi yang menikmati justru aplikasi,” jelasnya.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, DPRD Babel berencana segera memanggil pihak aplikator. Namun Didit mengakui ada kekhawatiran bahwa perubahan yang dijanjikan aplikator hanya bersifat sementara.

“Kalau pun mereka setuju mengurangi potongan, biasanya seminggu awal oke, seminggu berikutnya kembali lagi. Karena itu kami melihat solusi paling tepat adalah mendorong hadirnya aplikator lokal di Bangka Belitung,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *