Satpolairud Polres Bangka Barat Hentikan Aktivitas Tambang Timah Tanpa Izin di Perairan Belembang

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Satpolairud Polres Bangka Barat bersama personel Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menghentikan aktivitas penambangan timah yang diduga tidak memiliki izin di perairan Belembang, Desa Bakik, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Senin (19/10/2026) siang.

Penghentian tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah ponton yang beroperasi di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dimintai keterangan terkait legalitas kegiatan, para penambang mengaku tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas penambangan di perairan tersebut.

Petugas kemudian menghentikan kegiatan penambangan dan memberikan imbauan kepada para penambang agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa tanpa mengantongi perizinan yang sah.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan bahwa pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan perairan Kabupaten Bangka Barat.

“Petugas telah memberikan imbauan dan menghentikan aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi perizinan. Kami mengingatkan agar masyarakat mematuhi ketentuan hukum dan tidak kembali melakukan aktivitas penambangan tanpa izin,” ujar Yos.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga meminta keterangan dari panitia kampung terkait pelaksanaan aktivitas penambangan di perairan Belembang. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kegiatan tersebut disebut berlangsung atas kesepakatan masyarakat Dusun Belembang dan diketahui oleh kepala desa serta kepala dusun setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *