Fasilitasi Sertifikasi Halal, PT TIMAH Bantu UMKM Nasi Bakar Safira Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

PANGKALPINANG, SEPUTARFAKTA — Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran produk. Mendukung hal tersebut, PT TIMAH (Persero) Tbk berkolaborasi dengan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

Salah satu pelaku usaha yang merasakan manfaat fasilitasi serifikasi halal dari PT TIMAH adalah Titi Raswati, pemilik Nasi Bakar Safira yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Dalam, Pangkalpinang. Melalui fasilitasi PT TIMAH, sebanyak 27 produk usahanya berhasil mendapatkan sertifikat halal pada 2026.

Titi mengawali usaha nasi bakar di Tempilang pada 2012. Empat tahun kemudian, pada 2016, ia memindahkan usahanya ke Pangkalpinang dan terus mengembangkan bisnis kulinernya hingga saat ini.

Ia mengaku telah berupaya mengurus sertifikasi halal sejak 2017. Namun, saat itu proses pengurusannya dirasakan cukup rumit sehingga sertifikat halal baru dapat diperoleh pada 2026 melalui fasilitasi PT TIMAH.

Bagi Titi, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan persyaratan usaha, tetapi juga menjadi nilai tambah untuk meyakinkan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

“Alhamdulillah, saya senang dan bersyukur karena ada bantuan dari PT TIMAH. Dengan adanya sertifikat halal, saya lebih percaya diri untuk mengembangkan produksi dan memasarkan produk. Konsumen juga bisa lebih yakin,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *