Kejari Bangka Barat Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Sabu 144,9 Gram hingga Ekstasi Ikut Dimusnahkan

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Di antara barang bukti tersebut terdapat sabu, ganja hingga pil ekstasi.

Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Bangka Barat, Kamis (8/10/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali disalahgunakan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Kapolres Bangka Barat, Dandim 0431/Bangka Barat, Wakil Bupati Bangka Barat, Ketua DPRD Bangka Barat serta jajaran pejabat utama Kejari Bangka Barat.

Dari total 47 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 25 perkara merupakan tindak pidana narkotika.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 144,966 gram, ganja 162,02 gram dan 16 butir pil ekstasi.

Selain perkara narkotika, terdapat 14 perkara orang dan harta benda (Oharda) dengan barang bukti berupa senjata tajam, pakaian dan sejumlah barang lainnya.

Kemudian, delapan perkara lainnya masuk kategori keamanan dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya (Kamtibum dan TPUL). Barang bukti dalam perkara tersebut antara lain senjata tajam, fiber ikan, sakan, selang spiral, selang kompresor hingga karpet.

Kepala Kejari Bangka Barat menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

«”Pemusnahan barang bukti ini merupakan eksekusi riil dari putusan pengadilan,” demikian disampaikan dalam press release Kejari Bangka Barat.»

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *