FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Aktivitas penambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, kembali mendapat perhatian serius dari Polres Bangka Barat.
Jajaran kepolisian turun langsung ke kawasan tersebut, Selasa (6/10/2026), untuk menyampaikan peringatan kepada masyarakat penambang agar menghentikan aktivitas pertambangan sampai legalitas kegiatan benar-benar jelas.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya, S.H., M.H., bersama jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat di hadapan sekitar 75 warga, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama Dusun Kampak.
Pesan kepolisian kali ini tegas: jangan melakukan aktivitas pertambangan apabila legalitasnya belum jelas.
Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya mengatakan, kedatangan polisi bukan semata-mata untuk melakukan penindakan atau mencari kesalahan masyarakat. Kehadiran personel di DAS Kampak merupakan bagian dari upaya mencegah masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum.
“Kami hadir untuk memberikan imbauan agar aktivitas penambangan dihentikan sementara sampai ada legalitas yang jelas. Kami berharap masyarakat dapat bersabar menunggu proses legalitas,” kata Candra.
Menurutnya, kepolisian tidak dapat membiarkan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum. Namun, penanganan terhadap persoalan tersebut tetap dilakukan dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Kedatangan kami bukan untuk mencari kesalahan bapak-bapak sekalian. Kami hanya menjalankan tugas dalam menegakkan aturan,” ujarnya.
Senada, Kanit Gakkum Satpolairud Polres Bangka Barat meminta para penambang mematuhi imbauan tersebut. Kepatuhan masyarakat dinilai penting agar aktivitas yang belum memiliki dasar legalitas tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
