Laporan Orang Tua Berujung Tersangka, PNS 44 Tahun Diduga Cabuli Anak di Parittiga

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat menetapkan seorang pria berusia 44 tahun berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Bangka Barat pada 22 Juli 2026. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Parittiga pada Mei 2026.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan status hukum terlapor dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara menyepakati status yang bersangkutan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Yos, Senin (31/8/2026).

Menurut Yos, penyidik telah menerbitkan surat panggilan terhadap tersangka untuk menjalani proses pemeriksaan pada Senin, 31 Agustus 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *