FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Kadur, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, agar menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka Barat saat melakukan pengecekan di kawasan tersebut, Kamis (20/8/2026).
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas Ramdhan, mengatakan pengecekan dilakukan dengan pendekatan humanis melalui komunikasi dan pemberian pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas dalam aktivitas pertambangan.
“Hari ini kita melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat. Kami mengajak masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pertambangan agar memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Ragil.
Menurutnya, kepolisian memahami bahwa aktivitas pertambangan masih menjadi salah satu sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat. Namun, kegiatan tersebut tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
“Kita memahami bahwa kegiatan ini juga berkaitan dengan perekonomian masyarakat. Namun, tentunya kegiatan yang dilakukan tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku,” ujarnya.
