FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Pengadilan Negeri (PN) Mentok menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta terhadap Haryanto alias Ahyan dalam perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin, Rabu (19/8/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim PN Mentok yang diketuai Iwan Gunawan, S.H., M.H., bersama hakim anggota Bangwo Inoan Sijabat, S.H. dan Agus Adiartajaya, S.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Haryanto alias Ahyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam kegiatan penampungan, pengolahan, pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batubara tanpa izin resmi.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 158 jo. Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55/56 KUHP.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Haryanto dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp60 juta.
Dengan demikian, putusan majelis hakim lebih berat satu tahun pidana penjara dan Rp40 juta denda dibandingkan tuntutan JPU.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada Haryanto. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tidak dibayarkan, harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Majelis hakim juga menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Haryanto tetap berada dalam tahanan.
Barang Bukti Dirampas untuk Negara
Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti dirampas untuk negara. Di antaranya dua perahu kayu, satu perahu speed, dua mesin Yamaha 40 PK, satu unit truk Mitsubishi warna kuning, satu unit pickup Mitsubishi warna kuning, sekitar 20 karung pasir timah, timbangan besi, pipa plastik, seng jait, alat penggorengan, sekop, mesin Robin dan penggaruk.
Selain itu, satu unit iPhone 11 warna merah dan satu unit Samsung Galaxy A03 warna hitam juga ditetapkan untuk dirampas oleh negara.
