FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Pengadilan Negeri Mentok menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada Futmuk alias Amuk dalam perkara tindak pidana pengangkutan dan penjualan mineral ilegal serta pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Majelis Hakim yang diketuai Budi Chandra, S.H., M.H., dengan anggota Jefri Roni Parulian Sitompul, S.H., dan Agus Andrian, S.H., menyatakan Futmuk alias Amuk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Selain pidana penjara tiga tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengangkutan dan penjualan hasil tambang berupa pasir timah secara ilegal yang disebut dibawa menuju Malaysia.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melayarkan kapal atau sarana pengangkutan tanpa Surat Persetujuan Berlayar serta terlibat dalam pengangkutan dan penjualan hasil tambang yang tidak memiliki dasar perizinan sebagaimana ketentuan hukum.
Perbuatan tersebut dinilai dilakukan untuk memperoleh keuntungan finansial. Dalam persidangan disebutkan harga pasir timah di Malaysia berkisar Rp400 ribu per kilogram.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak terhadap kerusakan lingkungan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam menjatuhkan pidana, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Terdakwa dinilai kooperatif selama proses hukum, berterus terang mengenai perbuatannya serta menyatakan penyesalan di persidangan.
