FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – DPRD Kabupaten Bangka Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Barat, Jumat (14/8/2026).



Rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum dan dibuka secara resmi serta terbuka untuk umum. Sebelum penandatanganan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Pembahasan dilakukan setelah rancangan perubahan APBD disampaikan Bupati Bangka Barat pada 6 Agustus 2026. Selanjutnya, pembahasan bersama dilakukan oleh Banggar DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta organisasi perangkat daerah (OPD) pada 10-13 Agustus 2026.
Dalam laporan Banggar yang disampaikan Gustami, perubahan APBD diperlukan karena terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam kebijakan umum anggaran sebelumnya, baik pada sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
Perubahan tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan dan belanja daerah, meningkatkan mutu pelayanan publik, memperkuat keterpaduan program nasional dan daerah, sekaligus memastikan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar, pendapatan daerah setelah perubahan diproyeksikan mencapai Rp895,55 miliar. Sementara belanja daerah ditetapkan sekitar Rp975,49 miliar.
Pada sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp137,46 miliar, sedangkan pendapatan transfer tetap sebesar Rp758,09 miliar.
