Polisi Gerebek Terduga Pengedar di Terak, 200,55 Gram Sabu Disita

FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial Su alias Man (39) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Dari penindakan tersebut, polisi menyita empat klip diduga sabu dengan berat bruto 200,55 gram, Senin (10/8/2026).

Penangkapan terhadap warga Desa Terak itu dilakukan di sebuah toko yang berada di Jalan Parit Tunghin. Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim dengan melakukan penyelidikan hingga keberadaan terduga diketahui.

“Pelaku kita amankan saat berada di sebuah toko di Jalan Parit Tunghin Desa Terak. Ada empat klip narkoba jenis sabu yang kita amankan dengan total berat bruto sabu 200,55 gram,” kata Ronald, Rabu (12/8/2026).

Setelah mengamankan Su, petugas melakukan penggeledahan dengan didampingi Kepala Desa setempat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu kantong plastik kecil berwarna hitam yang berisi empat klip diduga sabu.

“Setelah berhasil diamankan, tim didampingi Kepala Desa setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya, ditemukan satu kantong plastik kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan dua klip ukuran besar, satu klip ukuran sedang dan satu klip ukuran kecil yang semuanya berisikan narkoba jenis sabu,” ungkap Ronald.

Selain diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang kemudian dibawa bersama terduga ke Mapolda Babel untuk proses pemeriksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *