JPU Tuntut Haryanto alias Ahyan 2 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Jut

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT –  Fakta di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Haryanto alias Ahyan dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp60 juta dalam perkara dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan perkara Nomor 104/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk yang digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Mentok, Selasa (4/8/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum tersebut berlangsung sekitar 15 menit, mulai pukul 14.00 WIB hingga 14.15 WIB.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Haryanto alias Ahyan berupa 2 tahun penjara.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp60 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta agar denda diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Perkara yang menjerat Haryanto alias Ahyan tersebut tercatat sebagai perkara tindak pidana khusus terkait kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi.

Dalam persidangan, tuntutan JPU menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Setelah tuntutan dibacakan, proses persidangan masih berlanjut sesuai tahapan hukum acara pidana yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *