FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Pengadilan Negeri (PN) Mentok menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana pengangkutan dan penjualan pasir timah ilegal tanpa izin atau illegal mining, Selasa (4/8/2026).
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pertambangan Batuan (IPB), maupun izin sah lainnya.
Dua terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Arwadi alias Iwan dan Harun bin Nasrun.
Arwadi Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa pertama, Arwadi alias Iwan, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam perkara tersebut, Arwadi disebut memiliki peran sebagai sopir truk yang menjemput saksi Fisal. Ia kemudian terlibat dalam proses pemuatan dan penurunan pasir timah dari kendaraan menuju kawasan pesisir pantai untuk selanjutnya dibawa ke kapal penampung yang berada di laut.
Selain mengangkut pasir timah, berdasarkan fakta persidangan, Arwadi juga disebut ikut dalam aktivitas melobi serta mengolah atau menggoreng pasir timah di sebuah gudang.
Majelis hakim menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut.
Harun Divonis 1 Tahun 3 Bulan
Sementara itu, terdakwa kedua, Harun bin Nasrun, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Harun terbukti berperan mengemudikan truk yang membawa muatan sebanyak 160 karung pasir timah menuju kawasan pesisir pantai.
Muatan tersebut selanjutnya direncanakan untuk dipindahkan dan dibawa melalui jalur laut.
