Pledoi Fisal Alias Aliung: Hanya Buruh Perahu Dibayar Rp1,75 Juta, Kuasa Hukum Minta Hakim Terapkan Judicial Pardon

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Sidang perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin dengan terdakwa Fisal alias Aliung kembali bergulir di Pengadilan Negeri Muntok, Senin (27/7/2026).

Dalam perkara Nomor 122/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk, agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam pledoinya, kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang mempertimbangkan secara proporsional peran terdakwa yang dinilai bukan sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.

Penasihat hukum mengungkapkan, Fisal ditangkap aparat kepolisian di kawasan Pesisir Pantai Enjel. Namun, menurut pembelaan, terdakwa hanya bertugas menyediakan sekaligus mengemudikan perahu pompong atas perintah seseorang bernama Sendi.

Atas pekerjaan tersebut, Fisal disebut hanya menerima upah sebesar Rp1.750.000 untuk menyiapkan dan mengemudikan perahu, tanpa memiliki kendali atas kegiatan yang dilakukan.

Dalam nota pembelaan juga ditegaskan bahwa terdakwa bukan pemilik pasir timah, bukan pemodal, bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta tidak memiliki kewenangan menentukan titik koordinat operasi di laut karena seluruh keputusan disebut berada di tangan Sendi.
Selain itu, kuasa hukum menyatakan Fisal tidak menikmati keuntungan utama dari hasil penjualan pasir timah. Menurut mereka, terdakwa sehari-hari hanya bekerja sebagai nelayan kecil dengan kondisi ekonomi yang terbatas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *