FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menunjukkan keberpihakan tegas kepada masyarakat pesisir yang menolak tambang laut dengan menandatangani surat rekomendasi evaluasi izin tambang kepada tiga kementerian, Senin (21/7/2025).
Aksi yang diikuti ribuan warga dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan ini tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Keadilan Pesisir. Massa melakukan long march sejauh 7 kilometer sebelum tiba di Kantor Gubernur sekitar pukul 13.30 WIB dan diterima langsung oleh Gubernur Hidayat, didampingi Pj Sekda Fery Afriyanto dan Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman.
Di hadapan para demonstran, Hidayat menegaskan bahwa dirinya berada di pihak rakyat dan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Saya pro rakyat. Apa yang bisa saya perjuangkan, saya berjuang untuk rakyat. Kita ingin Babel ini tetap kondusif,” ujar Hidayat.
Sebagai bentuk nyata dukungan tersebut, Gubernur Hidayat langsung meneken surat rekomendasi evaluasi IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang ditujukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Tak hanya itu, ia juga menyetujui surat rekomendasi perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan diajukan ke DPRD Babel.
“Saya sudah dua kali kirim surat ke kementerian. Sekarang saya teken lagi karena suara masyarakat sangat jelas hari ini,” tegasnya.
Langkah cepat ini mendapat apresiasi dari Direktur Eksekutif Walhi Babel, Ahmad Subhan Hafiz. Ia berharap kebijakan ini ditindaklanjuti DPRD dan seluruh proses dilakukan secara terbuka.
“Kebijakan ini berdampak langsung ke nelayan, dan publik perlu dilibatkan,” ujar Hafiz.
Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama: pertama, mengubah zonasi laut dan pesisir di RZWP3K agar bebas tambang dan dijadikan zona tangkap serta konservasi; kedua, mencabut izin tambang di wilayah sensitif seperti Teluk Kelabat Dalam, Batu Beriga, dan pesisir Bangka Selatan; dan ketiga, menerapkan moratorium izin baru tambang timah serta mengevaluasi IUP yang merusak lingkungan dan memulihkan ekologi pesisir.
