JPU Tuntut Fisal Alias Aliung 1,5 Tahun Penjara dalam Perkara Penyelundupan Timah ke Malaysia

JPU Tuntut Fisal Alias Aliung 1,5 Tahun Penjara dalam Perkara Penyelundupan Timah ke Malaysia.

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Fisal alias Aliung dalam sidang perkara dugaan penampungan dan perdagangan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi di Pengadilan Negeri Bangka Barat, Rabu (22/7/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Faisal alias Alium terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terdakwa dinilai turut serta melakukan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, dan/atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, maupun izin resmi lainnya.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diminta untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan dua unit perahu kayu beserta barang bukti lainnya dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *