Polres Bangka Barat Gagalkan Peredaran 341 Gram Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Belum genap sepekan menjabat sebagai Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 341,06 gram bruto. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Jumat (17/7/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak didampingi Wakapolres, Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, Kapolsek Mentok, dan Kasi Humas Polres Bangka Barat.

Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, pada Rabu (15/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Hantu Satresnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Mentok melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (26).

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka MI, petugas menemukan 17 paket sabu dengan berat bruto 3,34 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” ujar IPTU Yos Sudarso.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MI, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial RS (28) di kediamannya di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *