Sidang Dugaan Penyelundupan Timah, Jaksa Soroti Munculnya Nama “Sendy” di Persidangan

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Sidang lanjutan perkara dugaan penyelundupan pasir timah dengan terdakwa Mukti alias Amuk kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Bangka Barat, Rabu (8/7/2026), muncul nama “Sendy” yang disebut sebagai salah satu pemilik pasir timah. Keterangan tersebut menjadi sorotan Jaksa Penuntut Umum karena berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Candra Permana, S.H., M.H., beragenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua anggota Satpolairud sebagai saksi penangkap serta memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya Iwan, Harun, Aliung, Ahyan, dan Romani.

Dalam persidangan, Iwan dan Harun menerangkan mereka bertugas mengangkut pasir timah dari gudang menuju Pantai Enjel. Sementara Aliung mengaku bertugas mengoordinasikan kegiatan di lapangan, termasuk menyiapkan kapal kayu yang digunakan mengangkut pasir timah dari bibir pantai menuju kapal di tengah laut.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mendalami kepemilikan pasir timah yang diamankan. Dalam keterangannya, Aliung menyebut sekitar 30 karung merupakan milik Ahyan, 30 karung milik Amuk, sedangkan sisanya disebut milik seseorang bernama Sendy.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut, Aliung mengaku tidak mengenal sosok Sendy. Jawaban tersebut langsung dipertanyakan jaksa karena dinilai tidak konsisten dengan keterangannya mengenai kepemilikan pasir timah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *