FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan dan penyelundupan pasir timah ilegal dengan terdakwa Aliung kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Bangka Barat, Mentok, Selasa (7/7/2026), seorang saksi membeberkan adanya peran koordinator lapangan hingga penggunaan kapal cepat atau yang dikenal sebagai “kapal hantu” dalam proses distribusi timah yang diduga milik Arianto alias Ahyan.
Sidang yang beragenda pemeriksaan saksi itu difokuskan untuk mengungkap alur distribusi sekitar 160 karung pasir timah yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. Dari keterangan saksi di hadapan majelis hakim, aktivitas pengangkutan pasir timah diduga telah dilakukan sebanyak dua kali dalam kurun Januari hingga Februari 2026.
Saksi yang merupakan buruh angkut menjelaskan, pengiriman pertama dilakukan pada Januari 2026 dengan jumlah sekitar empat ton pasir timah. Sementara pengiriman kedua berlangsung pada 25 Februari 2026, ketika ratusan karung pasir timah kembali dipindahkan dari gudang penyimpanan yang disebut milik Arianto alias Ahyan.
Dalam kesaksiannya, saksi menyebut terdakwa Aliung memiliki peran sebagai koordinator lapangan yang bertugas menyiapkan armada pengangkut melalui jalur laut.
“Terdakwa bertindak sebagai koordinator lapangan. Tugas utamanya menyiapkan kapal hantu untuk mengangkut timah melalui jalur laut,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi juga mengaku perintah penyediaan kapal cepat tersebut berasal langsung dari Arianto alias Ahyan.
Keterangan lain yang terungkap di persidangan menunjukkan pola kerja yang dibuat secara terputus. Para buruh hanya bertugas mengangkat dan memasukkan karung pasir timah dari gudang ke dalam kendaraan angkut. Setelah proses pemuatan selesai, mereka langsung diminta meninggalkan lokasi sehingga tidak mengetahui ke mana barang tersebut dibawa maupun titik keberangkatan kapal di pesisir.
“Selesai memasukkan barang ke mobil kami langsung disuruh pulang, jadi kami tidak tahu dibawa ke mana,” ujar saksi.
