FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Rencana pelaksanaan tata batas kawasan oleh PT Bangun Rimba Sejahtera (PT BRS) memicu gelombang penolakan di sejumlah desa di Kabupaten Bangka Barat. Spanduk penolakan bermunculan di Desa Simpang Tiga, Kundi, Bukit Terak, Air Menduyung, hingga Rukam setelah beredarnya surat resmi perusahaan terkait kegiatan tersebut.
Surat PT BRS Nomor 035/BRS/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 memberitahukan rencana pelaksanaan tata batas kawasan selama 30 hari, mulai 1 hingga 30 Juli 2026. Dalam surat itu dijelaskan kegiatan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan untuk memberikan kepastian hukum batas kawasan hutan produksi serta mencegah tumpang tindih penguasaan lahan.
Bagi perusahaan, kegiatan tersebut merupakan proses administratif yang sesuai ketentuan. Namun bagi sebagian masyarakat, istilah “tata batas” memunculkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kebun dan ruang hidup yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan mereka.
Penolakan warga terlihat dari pemasangan spanduk di sejumlah desa. Di Simpang Tiga, masyarakat menyatakan menolak seluruh aktivitas PT BRS. Di Kundi, Bukit Terak, dan Air Menduyung, penolakan disuarakan melalui identitas “Kundi Bersatu”, sementara di Desa Rukam warga mengangkat isu perlindungan lingkungan dengan pesan, “Hutan bukan untuk dirusak, alam bukan untuk dieksploitasi.”
Hingga kini belum dapat dipastikan apakah pemasangan spanduk tersebut merupakan sikap resmi pemerintah desa atau inisiatif kelompok masyarakat. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemerintah desa maupun pihak terkait.
Penelitian Universitas Gadjah Mada sebelumnya mencatat konflik tenurial di wilayah konsesi PT BRS telah berlangsung selama bertahun-tahun akibat tumpang tindih klaim antara kawasan berizin perusahaan dengan lahan yang telah lama dimanfaatkan masyarakat. Kajian tersebut menilai penyelesaian konflik memerlukan pendekatan multipihak, tidak hanya melalui aspek administratif.
Sejumlah warga yang ditemui mengaku tidak menolak hukum maupun pemerintah, tetapi menginginkan kepastian bahwa kebun yang selama ini mereka kelola tidak terdampak oleh penegasan batas kawasan.
