Kejati Babel Telusuri Mega Korupsi PT Koba Tin, Dana Pascatambang dan CSR Fiktif Jadi Sorotan

FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Jaminan Pascatambang (Jamtup) PT Koba Tin terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung kini memperluas penyelidikan dengan mendalami dugaan pencairan dana jaminan pascatambang secara sepihak, serta dugaan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga fiktif. Rabu (1/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana Jaminan Pascatambang PT Koba Tin yang ditempatkan di Bank BNI sejak 2011 tercatat sebesar sekitar USD16,73 juta. Dana tersebut merupakan jaminan pemulihan lingkungan pascatambang yang penggunaannya berada di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menunjukkan, sepanjang 2014 hingga 2021 telah dilakukan pencairan dana secara resmi sekitar USD8,72 juta untuk kegiatan reklamasi dan pemulihan lingkungan. Dengan demikian, hingga September 2024 sisa dana yang tercatat masih sekitar USD8,01 juta.

Namun dalam proses penyidikan yang kini dilakukan Kejati Babel, muncul dugaan adanya pencairan dana dalam jumlah besar dari rekening tersebut pada kurun waktu 2023 hingga 2024. Pencairan itu diduga dilakukan menggunakan cek bank tanpa persetujuan maupun sepengetahuan Kementerian ESDM.

Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidik untuk menelusuri aliran dana, mekanisme pencairan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Babel juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BNI Cabang Kelapa Gading, Jakarta. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diyakini berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Selain dugaan pencairan dana pascatambang, penyidik juga dikabarkan mendalami adanya dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR.

Sejumlah warga yang pernah mengajukan proposal bantuan kepada PT Koba Tin disebut telah dimintai keterangan sebagai saksi. Berdasarkan informasi yang berkembang, beberapa saksi mengaku terkejut setelah mengetahui proposal yang pernah mereka ajukan tercatat telah direalisasikan dalam dokumen administrasi, padahal mereka mengaku tidak pernah menerima bantuan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *