FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat menggagalkan upaya pengangkutan ilegal material tambang yang diduga merupakan Logam Tanah Jarang (LTJ) jenis Monazite/Zircon seberat hampir 4,9 ton di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Pengungkapan tersebut dilakukan saat personel Sat Polairud meningkatkan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan penyeberangan pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Petugas kemudian menghentikan satu unit truk dengan nomor polisi K 9378 UP yang dinilai mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, polisi menemukan 103 karung pasir logam dengan berat total mencapai 4.919 kilogram atau sekitar 4,9 ton.
Muatan tersebut diketahui ditutupi dengan barang lainnya. Ketika diminta menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan, pengemudi dan kernet truk tidak dapat menunjukkannya kepada petugas.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Dari hasil pengembangan di lapangan, polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya masing-masing berinisial NO (29), pengemudi sekaligus pemilik armada truk; RR (35), kernet truk; serta EV alias Turipah (47), warga Kecamatan Kelapa yang disebut bertindak sebagai pengendali kegiatan, pemilik sekaligus pengatur pengiriman material tersebut.
Selain material yang diduga logam tanah jarang, polisi turut mengamankan satu unit truk bernomor polisi K 9378 UP serta dua unit telepon genggam Android merek Oppo dan Vivo yang disebut milik para pelaku.
