FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi berakhir, setelah berjalan selama tiga bulan sejak 1 Mei 2025. Hingga hari terakhir pelaksanaan, program ini telah dimanfaatkan oleh 47.771 objek pajak dan berhasil menghimpun pendapatan sebesar Rp 20,08 miliar di Pangkalpinang, Kamis (31/7/2025).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, M. Haris mengatakan, capaian tersebut menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat dalam memanfaatkan kesempatan bebas denda pajak kendaraan.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memanfaatkan program pemutihan. Semoga ke depan, para wajib pajak tetap konsisten membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ujar Haris, didampingi Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Rudi.
Haris menegaskan bahwa tidak akan ada lagi program serupa di tahun depan. Karena itu, ia berharap kesadaran membayar pajak tetap terjaga dan berkelanjutan.
“PKB adalah salah satu tulang punggung pendapatan daerah. Ini penting untuk mendukung pembangunan di Bangka Belitung,” katanya.
Pada hari terakhir, Kamis (31/7/2025), pendapatan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 4,98 miliar. Angka itu sudah termasuk pembagian opsen untuk kabupaten dan kota.
Hingga malam, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bakuda dan Samsat masih membuka layanan hingga pukul 21.00 WIB di berbagai titik di kabupaten dan kota untuk mengakomodir masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.
