FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng wajah Kota Pangkalpinang. Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun menjadi korban penyiksaan oleh ibu kandungnya sendiri, SE (30). Peristiwa pilu ini terjadi pada 18 Oktober 2025, namun baru terungkap beberapa hari kemudian, Kamis (30/10/2025).
Korban mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh, termasuk tangan dan kaki, akibat disetrika oleh pelaku. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang.
“Proses hukum sudah berjalan setelah kami menerima laporan dari orang tua korban. Kami langsung melakukan penangkapan setelah mendapatkan alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang, AKP Dr. Singgih Aditya Utama.
Pelaku SE diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Temberan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan ayah kandung korban, SI, yang merasa prihatin melihat kondisi anaknya.
Awal mula kasus ini terungkap ketika SI menerima pesan pada 18 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB yang mengabarkan bahwa anaknya mengalami luka-luka cukup parah. Ia kemudian mencari keberadaan anaknya di rumah mantan istrinya, namun tidak menemukannya.
“Dari informasi tetangga, diketahui bahwa korban sedang berada di RS Bhakti Timah,” jelas Kasatreskrim.
