FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Barat menargetkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) rampung pada 2028. Proses peninjauan dan penyusunan dokumen tersebut saat ini mulai berjalan.
Kepala Dinas PUPR Bangka Barat Novianto melalui Kepala Bidang Tata Ruang Amar Sopi mengatakan, revisi RTRW membutuhkan proses panjang karena melibatkan koordinasi dengan berbagai lembaga, baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat.
Selain itu, penyusunan dokumen tersebut membutuhkan dukungan anggaran sekitar Rp2,5 miliar.
“Prosesnya tidak mudah. Kami harus bolak-balik ke Jakarta dan pengerjaan peta RTRW ini sangat menyita waktu. Kegiatan ini tidak akan berjalan lancar tanpa dukungan anggaran yang memadai,” ujar Amar, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, proses revisi nantinya melibatkan DPRD Bangka Barat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga kementerian terkait.
Salah satu fokus utama dalam revisi tersebut adalah harmonisasi status dan peruntukan lahan agar tidak terjadi tumpang tindih, termasuk antara kawasan hutan, perkebunan, maupun wilayah pertambangan.
PUPR Bangka Barat juga melakukan koordinasi dengan PT Timah Tbk yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Bangka Barat.
“Jika pembahasan di tingkat dewan kabupaten, batas wilayah dengan Kabupaten Bangka, dan tingkat provinsi sudah selesai, kami akan melanjutkan rapat lintas sektoral di kementerian. Semuanya harus diselaraskan karena dokumen ini menjadi grand design Bangka Barat untuk 20 tahun ke depan,” jelasnya.
