FAKTA BERITA, BANGKA – DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bangka, Senin (13/7/2026).
Pada rapat yang sama, pemerintah daerah juga menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Hendra Yunus, S.E., serta dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP., M.Tr.IP., Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, lurah, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Hendra Yunus mengatakan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 telah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bangka Belitung yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bangka menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Usai pengesahan Raperda, rapat dilanjutkan dengan penyampaian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal penyusunan APBD 2027. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta prioritas pembangunan yang akan menjadi pedoman penyusunan APBD tahun depan.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD hingga akhirnya disepakati bersama.
