PT Timah Minta Penambang Tunggu SPK, Warga Keluhkan Hilangnya Mata Pencaharian

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT — Puluhan penambang di Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat menghentikan aktivitas penambangan di kawasan eks TB 2.1 wilayah IUP PT Timah Tbk DU.1509 setelah dilakukan penertiban oleh pihak perusahaan bersama aparat keamanan, Kamis (18/6/2026).

Penertiban dilakukan karena aktivitas penambangan yang berlangsung di lokasi tersebut belum memiliki dasar perizinan yang sah. Kegiatan tersebut melibatkan pengamanan PT Timah, Polsek Tempilang, Satlap Tricakti, serta perwakilan CV BSU.
Kabag PAM Darat PT Timah, Dimas Ertanto, mengatakan penghentian aktivitas dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayah IUP berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami meminta kegiatan ini dihentikan karena belum memiliki dasar izin yang sah. Kami tidak ingin ada aktivitas yang melanggar hukum,” ujar Dimas saat berada di lokasi.

Meski meminta aktivitas dihentikan, PT Timah menyatakan masyarakat tetap dapat bekerja melalui mekanisme resmi. Perusahaan meminta para penambang menunggu penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) agar aktivitas dapat dilakukan secara legal.

“Kami harap bapak-bapak menunggu SPK keluar sehingga bisa bekerja dengan tenang dan tidak melanggar aturan,” katanya.

Sementara itu, sejumlah penambang menyampaikan keberatan karena penghentian aktivitas tersebut berdampak terhadap pendapatan mereka. Para penambang mengaku sudah hampir satu bulan kehilangan mata pencaharian akibat tidak dapat melakukan aktivitas penambangan.

“Kami hanya ingin bekerja. Sudah hampir satu bulan kami tidak bekerja, sementara kebutuhan keluarga tetap berjalan,” ujar salah seorang penambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *