FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN – Empat pria ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian 13 batang tiang jaringan milik PT IFORTE di Jalan Raya Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (19/10/2025) malam.
Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan dua teknisi IFORTE, M. Riski dan Yudi Anggara, yang melintas di lokasi dan melihat empat orang tengah mencabut tiang jaringan tanpa izin.
“Saksi yang merupakan teknisi IFORTE langsung menghubungi personel piket Polsek Payung. Saat diinterogasi, para pelaku berdalih sedang memindahkan tiang. Namun setelah dikonfirmasi, pihak perusahaan menyatakan tidak pernah memberi perintah atau izin,” jelas Iptu Marto Sudomo, Rabu (22/10/2025).
Mengetahui hal tersebut, personel Polsek Payung bersama Unit Reskrim segera mengamankan empat orang pelaku yang diketahui bernama Ardiansyah, Juardi, Purna Dwi Dirna, dan Dimas Alfiranda, beserta barang bukti ke Mapolsek Payung.
