FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berusia 23 tahun.
Terduga pelaku berinisial G alias A, warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Ia diamankan polisi setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Bangka Barat.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/52/VIII/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 15 Agustus 2026.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang berdomisili di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Demi perlindungan anak, identitas korban tidak dipublikasikan.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban pergi dari rumah bersama terduga pelaku tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Hingga malam hari, korban belum kembali ke rumah. Orang tua korban kemudian berusaha menghubungi anaknya. Panggilan tersebut diterima oleh terduga pelaku yang menyampaikan bahwa mereka sedang berada di sebuah kedai di Desa Semulut.
Karena korban tidak kunjung pulang, keluarga kemudian melakukan pencarian. Namun, hingga dini hari korban belum ditemukan.
Pencarian berlanjut hingga Jumat, 14 Agustus 2026. Orang tua korban kemudian mendatangi rumah keluarga terduga pelaku di wilayah Belinyu.
Di lokasi tersebut, korban akhirnya ditemukan bersama terduga pelaku dan kemudian dibawa pulang oleh keluarganya.
Setelah berada di rumah, korban disebut menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah mengalami dugaan persetubuhan selama berada bersama terduga pelaku.
Dalam laporan polisi juga disebutkan adanya dugaan ancaman terhadap korban agar menuruti keinginan terduga pelaku.
