FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat melalui Unit Reskrim Polsek Jebus bergerak cepat mengungkap dugaan pembakaran yang menghanguskan lima rumah warga di Bedeng Panjang, RT 10, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Kebakaran terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi yang melakukan penyelidikan menduga kebakaran tersebut bukan disebabkan korsleting listrik, melainkan terdapat unsur kesengajaan.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan seorang pria berinisial BA (26), warga Bedeng Panjang, Desa Cupat. BA diamankan di rumah seorang warga setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait kebakaran yang meresahkan masyarakat.
“Dalam setiap kejadian yang menimbulkan keresahan masyarakat, Polres Bangka Barat bersama jajaran akan bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya,” kata Yos.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui telah membakar rumahnya sendiri. Polisi menduga api kemudian merambat hingga mengakibatkan empat rumah warga di sekitar lokasi ikut terbakar.
Kepada penyidik, BA mengaku sebelumnya meminta uang kepada seseorang bernama Fajar dan menerima uang sebesar Rp20 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli bahan bakar jenis Pertalite sebanyak satu botol.
