FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN – Polda Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti isu dugaan pengangkutan pasir timah ilegal dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Sadai. Hasil pengecekan di lapangan memastikan informasi tersebut tidak terbukti, Jumat (15/8/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan langsung ke lokasi setelah menerima laporan adanya dua unit truk yang diduga membawa pasir timah dari Belitung.
“Anggota sudah ke sana kemarin untuk kroscek langsung berdasarkan informasi yang diterima,” ujar Jojo.
Dari hasil pantauan, memang ditemukan dua truk yang menyeberang ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Sadai. Namun, setelah diikuti hingga titik akhir di Kota Pangkalpinang, muatan yang dibawa bukan pasir timah melainkan batang pohon rembia yang dikemas dalam karung untuk diolah menjadi bahan sagu.
Selain pemeriksaan langsung, Ditreskrimsus juga telah berkoordinasi dengan pihak ASDP Pelabuhan Sadai untuk mengecek data manifest kendaraan dan barang yang keluar-masuk melalui jalur tersebut.
“Hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya pengangkutan pasir timah ilegal. Meski demikian, kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum sesuai komitmen Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo untuk menindak tegas semua pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan,” tegas Jojo.
