FAKTA BERITA, PANGKALPINANG — Anoperki Sandra alias Pengki (42), oknum PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang membakar ruang kerja Kepala Dinas pada (29/4/2026), dinyatakan mengalami disabilitas mental berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Pangkalpinang, (9/9/2026).
Hasil pemeriksaan medis tersebut menjadi dasar pihak kuasa hukum untuk meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi kejiwaan Anoperki dalam proses persidangan perkara yang menjeratnya.
Penasihat hukum Anoperki, Iwan Prahara, mengatakan status tersebut juga diperkuat dengan penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sebelumnya, atas perintah hakim, Anoperki sempat menjalani pembantaran untuk mendapatkan pemeriksaan kejiwaan secara menyeluruh di RSJ.
Iwan mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kliennya mengalami disabilitas mental sehingga tindakan pembakaran ruang kerja Kepala Dishub disebut terjadi ketika Anoperki berada di luar kesadaran normalnya.
“Surat pengampuan resmi dari pengadilan sudah kami serahkan kepada majelis hakim pada persidangan pertama,” ujar Iwan Prahara, Rabu (9/9/2026).
Ia berharap kondisi medis terdakwa menjadi pertimbangan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani perkara tersebut.
