FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – PT TIMAH Tbk menyambut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai tonggak baru dalam memperkuat kepastian hukum, perlindungan operasional dan keadilan ekonomi bagi ekosistem pertambangan timah, 8/9/2026.
Perpres yang ditandatangani Presiden pada 31/8/2026 tersebut dinilai memberikan fondasi baru bagi penataan tata kelola pertambangan timah yang lebih transparan dan memiliki kepastian hukum.
Salah satu poin yang menjadi perhatian PT TIMAH adalah pengaturan struktur biaya produksi bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP). Regulasi tersebut menegaskan biaya produksi perlu memperhitungkan kondisi riil di lapangan serta aspek kualitas, sehingga hubungan antara perusahaan dan PJP dapat berjalan secara berimbang dan saling menguntungkan.
Direktur Operasi PT TIMAH Tbk Handy Geniardi mengatakan pihaknya berkomitmen menjalankan tata kelola biaya produksi secara akuntabel dengan tetap mendorong peningkatan kualitas operasional.
“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujar Handy.
Selain persoalan biaya produksi, PT TIMAH juga menyoroti kejelasan asal-usul material atau traceability dalam aktivitas penambangan, khususnya di wilayah Belitung.
