FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik selaku pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekar Biru 2, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, menyatakan keberatan terhadap sanksi penghentian sementara atau suspend operasional dapur mereka.
Pihak yayasan menilai penghentian sementara tersebut perlu diverifikasi kembali karena mereka mengaku tidak menemukan adanya laporan keluhan maupun kejadian keracunan dari penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (24/8/2026).
Penanggung Jawab (Person in Charge/PIC) Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik, Chyndy Desfa Lady, mengatakan pihaknya juga diminta menandatangani surat pernyataan terkait perbaikan tata kelola bahan baku sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurut Chyndy, dalam surat tersebut terdapat poin mengenai kesiapan menerima sanksi suspend permanen apabila terjadi Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB-KP).
Namun, pihak yayasan memilih tidak menandatangani surat tersebut.
“Kami menolak menandatangani surat pernyataan tersebut karena terkesan menyudutkan dan memaksa kami mengaku bersalah. Padahal, selama 10 bulan beroperasi, kami selalu menjalankan tugas sesuai SOP dan tidak pernah ada masalah,” ujar Chyndy saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Chyndy menyayangkan keputusan suspend yang menurutnya dilakukan secara sepihak. Ia meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan verifikasi langsung ke lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Ia juga menegaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihak yayasan, hingga saat ini tidak terdapat laporan keracunan maupun komplain formal dari masyarakat penerima manfaat.
Klaim Ada Persoalan Personal
Chyndy kemudian mengungkapkan dugaan adanya persoalan personal antara pihak mitra dengan Kepala SPPG Sekar Biru 2.
