Ombudsman Soroti Pemutakhiran DTSEN di Bangka Tengah, BPS Tegaskan Penentu Desil Kesejahteraan

FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH –  Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti pentingnya pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama pemerintah dalam menangani kemiskinan di Kabupaten Bangka Tengah.

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan tindak lanjut hasil kegiatan Ombudsman On The Spot (OOTS) yang digelar di Kantor Ombudsman RI Babel, Pangkalpinang, Kamis (6/8/2026).

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Kgs Chris Fither, sekaligus meluruskan pemahaman yang berkembang di masyarakat mengenai penentuan tingkat kesejahteraan atau desil dalam DTSEN.

Menurutnya, pemerintah desa maupun dinas sosial bukan pihak yang menentukan desil kesejahteraan masyarakat. Kedua unsur tersebut memiliki peran dalam mengusulkan, memverifikasi, dan memvalidasi data masyarakat.

“Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas menyusun dan mengelola DTSEN, termasuk menentukan desil kesejahteraan. Jadi bukan pemerintah desa atau dinas sosial,” tegas Fither.

Ombudsman menilai pemahaman yang benar mengenai mekanisme DTSEN penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya ketika terdapat warga yang merasa belum masuk atau mengalami perubahan dalam desil kesejahteraan.

Karena itu, Ombudsman mendorong penguatan kolaborasi antara BPS dan pemerintah daerah, termasuk komunikasi publik yang lebih intensif dan transparan.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami proses pemutakhiran data sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial yang muncul akibat perbedaan persepsi mengenai penerima bantuan sosial.

Pemkab Bangka Tengah Komitmen Gunakan Data Valid

Saran dan pengawasan Ombudsman tersebut mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bangka Tengah, R.M. Ikmanto, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menggunakan DTSEN yang valid sebagai salah satu dasar dalam penyaluran bantuan sosial.

Menurutnya, penggunaan data yang akurat tidak hanya ditujukan agar bantuan tepat sasaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat miskin agar dapat meningkatkan kemandirian dan keluar dari kondisi kemiskinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *