FAKTA BERITA, PANGKALPINANG — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan guna mencegah maladministrasi, pungutan liar, dan praktik gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Rakor tersebut menghadirkan Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Kgs Chris Fither, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Aziz Suhendra, Kepala BPMP Babel Dr. Cipto Suncoko, serta perwakilan Kanwil Kementerian Agama Babel Vitta Damayanti. Kegiatan juga diikuti Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, dan satuan pendidikan se-Babel secara daring melalui Zoom dan YouTube.
Kgs Chris Fither menegaskan bahwa SPMB dan PMBM merupakan pintu utama pemenuhan hak pendidikan masyarakat sehingga seluruh proses harus berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan bebas diskriminasi. Ombudsman Babel juga memperkuat pengawasan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan petunjuk teknis, kesiapan sistem, hingga penanganan pengaduan masyarakat.
Berdasarkan hasil pengawasan tahun sebelumnya, Ombudsman Babel masih menemukan sejumlah persoalan, seperti lemahnya pengelolaan pengaduan, gangguan aplikasi pendaftaran daring, perubahan kebijakan sepihak, hingga dugaan pengondisian pembelian seragam dan buku tertentu.
