FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menuntaskan pemenuhan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik di SMAN 5 Pangkalpinang. Desakan itu disampaikan setelah Ombudsman melakukan pemantauan pelaksanaan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (13/7/2026).
Pemantauan dilakukan di SMAN 3 Pangkalpinang yang saat ini menjadi lokasi sementara kegiatan SMAN 5 Pangkalpinang karena gedung sekolah baru masih dalam proses pembangunan.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di sektor pendidikan tetap berjalan optimal serta hak peserta didik memperoleh pendidikan tidak terganggu meski sekolah belum menempati gedung permanen.
Berdasarkan hasil pemantauan, Ombudsman menemukan masih terdapat sejumlah kebutuhan yang belum terpenuhi. Beberapa ruang kelas belum sepenuhnya siap digunakan, meja dan kursi belajar masih kurang, sementara penugasan tenaga pendidik juga masih berproses.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menghadirkan SMAN 5 Pangkalpinang sebagai upaya memperluas akses pendidikan. Namun, pemenuhan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik harus menjadi prioritas agar hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tetap terjamin sejak awal tahun ajaran,” kata Chris Fither.
Ia menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menghambat proses belajar mengajar yang sementara masih berlangsung di lingkungan SMAN 3 Pangkalpinang.
