FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Persidangan perkara dugaan penyelundupan pasir timah dengan agenda pemeriksaan tiga terdakwa, yakni Aliung alias Visal, Arwadi alias Iwan, dan Harun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Mentok. Sidang dipimpin hakim tunggal Jefti, S.H., M.H., sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Rico.
Dalam persidangan, masing-masing terdakwa memberikan keterangan yang berbeda. Perbedaan tersebut menjadi perhatian majelis hakim karena dinilai terdapat perubahan dari keterangan yang sebelumnya diberikan pada tahap penyidikan.
Aliung alias Visal menjadi terdakwa pertama yang dimintai keterangan. Dalam persidangan, hakim menyoroti jawaban Aliung yang dinilai berbelit-belit dan tidak sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Dalam BAP, Aliung disebut pernah menerangkan bahwa 160 karung pasir timah merupakan milik Aryanto alias Ahyan. Ia juga mengaku berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam kegiatan tersebut dan menerima upah sebesar Rp1.750.000.
Namun, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Aliung menyampaikan versi yang berbeda. Ia juga memunculkan nama Sendy dalam keterangannya.
Nama tersebut sebelumnya telah muncul dalam persidangan terdakwa lain. Dalam sidang sebelumnya, saksi Romani menerangkan bahwa Sendy merupakan seorang nelayan yang juga bekerja sebagai buruh angkut timah dalam kegiatan yang sedang diperiksa.
Melihat adanya perbedaan keterangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali pengakuan bersalah yang sebelumnya disampaikan Aliung. Permintaan itu mendapat tanggapan dari hakim yang menyatakan akan mencermati kembali pengakuan terdakwa dalam proses pembuktian.
Selanjutnya, JPU memeriksa terdakwa Arwadi alias Iwan. Di hadapan persidangan, Arwadi mengaku KTP miliknya pernah dipinjam oleh Hermanto, yang disebut sebagai admin Ahyan, untuk keperluan pembuatan buku tabungan dan kartu ATM atas namanya.
