FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp9.561.715.729 atau sekitar Rp9,56 miliar hingga 2 September 2026.
Capaian tersebut berasal dari optimalisasi pelaksanaan dan eksekusi hukum yang dilakukan Kejari Bangka Barat sepanjang periode berjalan.
Selain capaian PNBP, Kejari Bangka Barat juga mencatat sejarah sebagai kejaksaan pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menerapkan mekanisme plea bargain atau kesepakatan dalam penanganan perkara pidana.
Capaian tersebut disampaikan dalam rangkaian upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 yang dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangka Barat, Rabu (2/9/2026).
Kepala Kejari Bangka Barat Ahmad Fatoni melalui Kepala Seksi Intelijen Sanggam Aritonang mengatakan, PNBP yang berhasil dihimpun berasal dari sejumlah komponen penegakan hukum.
“Penerimaan ini dihimpun dari sejumlah komponen penegakan hukum, di antaranya hasil lelang barang rampasan, uang sitaan, denda tilang, serta denda perkara tindak pidana umum,” kata Sanggam kepada wartawan, Rabu (2/9/2026) siang.
Sementara itu, dalam penanganan perkara tindak pidana umum (Pidum), Kejari Bangka Barat telah merampungkan 149 perkara pada tahap penuntutan sepanjang periode berjalan.
