Hutan Sungai Buton Diduga Dihabisi, Sungai Dikeruk: Warga Pertanyakan Legalitas Pabrik Sawit

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Kawasan hutan di sepanjang Sungai Buton, Dusun Tumbak, Desa Tumbakpetar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, diduga dibabat habis oleh sebuah perusahaan tanpa identitas resmi.

Aktivitas tersebut kini mengancam ekosistem dan keanekaragaman hayati di wilayah tersebut. Pantauan di lapangan menunjukkan pohon-pohon besar telah hilang, dan sebagian aliran sungai mulai dikeruk serta dipasangi tanggul pipa berukuran 12 inci.

Perusahaan tersebut kabarnya bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik pengusaha berinisial AH, asal Desa Bakit, Kecamatan Parittiga.

Merespons kerusakan tersebut, tokoh masyarakat Dusun Tumbak, Muhammad Qosim Thaha Al Fatih, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Bupati sejak 29 Juli 2026 lalu.

Surat tersebut ditembuskan ke dan Forkopimda Bangka Barat sepeti Kajari dan Kapolres serta sejumlah instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ATR/BPN, BPD, Camat Jebus, hingga Kepala Desa Tumbakpetar.

“Kami sudah sampaikan surat agar mereka membuat tim terpadu untuk melakukan pemeriksaan atas kerusakan di wilayah yang digarap itu. Namun, sampai hari ini tim terpadu belum datang. Padahal saya yakin 100 persen pihak desa tahu tentang kehancuran sungai itu,” ujar Qosim saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026) pagi.

Qosim menjelaskan, pada awalnya masyarakat tidak menolak kehadiran investasi di desa mereka, asalkan perusahaan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebelum proyek dimulai, Pemerintah Desa Tumbakpetar sempat menemuinya untuk meminta bantuan meredam potensi demonstrasi warga yang kontra.

Dalam musyawarah awal, Qosim mengaku telah meminta pihak pengelola perusahaan agar menyisakan kawasan hutan sejauh 30 hingga 40 meter dari bibir sungai sebagai zona hijau, meskipun ada warga yang menjual lahan sampai ke sempadan sungai.

“Perusahaan yang tahu aturan seharusnya meninggalkan pohon dan hutan di arah sungai, jangan digarap. Namun yang terjadi, hutan di pinggir sungai justru dibabat habis hingga ratusan meter bahkan kilometer. Bahkan sungai dikeruk dan diangkat,” sesalnya.

Aktivitas pembabatan tersebut ditengarai dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari untuk menghindari pengawasan warga. Qosim sempat meminta kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp100 juta untuk disumbangkan ke masjid sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, namun hingga kini kejelasan uang tersebut tidak pernah ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *