Hati-Hati, Tuduhan Tanpa Bukti Bisa Jerat Siapa Saja: Dari Pelaku hingga Penyebar Ulang, Ancaman Pidana Mengintai

FAKTA BERITA, – Kebebasan berpendapat di era digital kerap dipahami tanpa batas. Padahal, setiap ucapan atau tulisan yang berisi tuduhan tanpa bukti bisa berbalik menjadi jerat pidana. Tak hanya penuduh, siapa pun yang ikut menyebarkan fitnah di media sosial dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Seperti dilansir dari Kompas.com (3 Juli 2023), Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda Rp750 juta. Aturan ini menjerat tidak hanya pelaku utama, melainkan juga mereka yang memperbanyak sebaran melalui unggahan, kiriman ulang, atau distribusi di ruang digital.

Ketentuan serupa juga ada di KUHP. Pasal 310 ayat (1) mengatur pencemaran nama baik secara lisan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara. Pasal 310 ayat (2) memperberat jika pencemaran dilakukan tertulis, dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan. Jika tuduhan terbukti palsu sebagaimana dimaksud Pasal 311, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun. Bahkan penghinaan ringan sekalipun, sesuai Pasal 315, tetap dapat dipidana empat bulan dua minggu.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adji, menegaskan bahwa fitnah adalah tindak pidana serius. “Ketika tuduhan tidak bisa dibuktikan, pelaku justru berhadapan dengan ancaman pidana. Inilah pentingnya kehati-hatian dalam berucap maupun menulis,” ujarnya, dikutip dari Detik.com (21 Juni 2022).

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menambahkan bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menuduh. “Konstitusi menjamin hak berpendapat, tetapi tidak mutlak. Ada batas ketika menyangkut nama baik orang lain. Tuduhan tanpa dasar bisa menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, hingga psikologis,” katanya, dilansir dari CNN Indonesia (10 Juni 2021).

Praktisi hukum Hotman Paris Hutapea juga mengingatkan bahaya media sosial. Menurutnya, banyak orang lupa bahwa satu komentar saja bisa berujung penjara. “Kalau tidak punya bukti, jangan menuduh. Jejak digital itu abadi, polisi bisa melacak dengan mudah,” ungkapnya, dikutip dari Liputan6.com (5 Mei 2022).

Dari sisi aparat, Polri menegaskan komitmen untuk memproses laporan pencemaran nama baik. Kepala Divisi Humas Polri kala itu, Irjen Dedi Prasetyo, menyebut bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti bila memenuhi unsur pidana. “Kami mengimbau masyarakat menyampaikan aspirasi secara santun. Jika ada dugaan pidana, sertakan bukti dan laporkan secara resmi, bukan dilempar ke publik tanpa dasar,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Tempo (12 April 2022).

Dengan aturan hukum yang tegas, siapa pun bisa terjerat jika menyebarkan tuduhan tanpa bukti: pelaku langsung, pembuat konten, admin grup yang membiarkan fitnah tersebar, hingga penyebar ulang. Semua berpotensi dikenai pidana sesuai KUHP maupun UU ITE.

Pesannya jelas: kebebasan berpendapat harus diimbangi tanggung jawab. Tuduhan tanpa dasar bukan hanya merugikan pihak lain, tetapi juga bisa berbalik menghukum pelaku. Bijak dalam berbicara, menulis, dan membagikan informasi adalah kunci agar masyarakat terlindungi dari praktik fitnah, sekaligus menjaga ruang publik tetap sehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *