FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan seorang oknum anggota berinisial H.Y., usai adanya laporan masyarakat dari seorang perempuan berinisial Y.A, dengan proses pemeriksaan disebut berjalan secara profesional dan transparan di Mapolres Bangka Barat, Selasa (28/4/2026).
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, laporan tersebut sebelumnya telah diterima dan ditindaklanjuti Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung sebelum dilimpahkan ke Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lanjutan.
“Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung dan selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kapolres dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, oknum anggota yang dilaporkan merupakan personel Polres Bangka Barat yang berdinas di Satuan Samapta. Yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan asusila terhadap pelapor.
Saat ini, kata Kapolres, penanganan perkara telah memasuki tahap pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Bangka Barat dengan meminta keterangan dari pelapor, para saksi serta terduga pelanggar.
