Dugaan Intimidasi dan Penahanan Upah, DPRD Babel Desak XL dan Mitra Bayar Hak Pekerja

FAKTA BERITA, BELITUNG – Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memanggil manajemen PT Berkah Trijaya Indonesia (BTI) dan PT Kerja Manfaat Bangsa (KMB), dua perusahaan mitra PT XL Axiata, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banmus DPRD Belitung, Rabu (12/11/2025).

Rapat ini membahas dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja serta tindakan intimidasi terhadap karyawan.

RDP yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.00 WIB itu dihadiri sekitar 30 orang, termasuk perwakilan karyawan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, menegaskan bahwa perusahaan harus menuntaskan seluruh hak pekerja dalam waktu satu minggu.

“Persoalan ini tidak terlalu rumit. Hanya perlu penelaahan data dan jumlah nominal yang harus dibayarkan. Kalau dalam seminggu tidak ditindaklanjuti, kami akan minta Disnaker turun langsung melakukan pengawasan,” ujar Heryawandi.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Disnaker baik di tingkat kota maupun provinsi. Menurutnya, lembaga pengawasan seharusnya lebih cepat mendeteksi pelanggaran yang berhubungan dengan kompensasi dan perlindungan tenaga kerja.

“Perusahaan-perusahaan ini kebanyakan dari luar daerah dan menjadi mitra XL. Tapi sudah disepakati, mereka wajib memenuhi seluruh tuntutan pekerja secepat mungkin,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *