Dua Terdakwa Perkara Tambang Timah Ajukan Pledoi, Minta Hukuman Ringan hingga Judicial Pardon

FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin yang disidangkan di Pengadilan Negeri Mentok menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, Senin (27/7/2026).

Terdakwa Harun bin Nasrun meminta majelis hakim mempertimbangkan penerapan Judicial Pardon atau pemaafan hakim, sementara terdakwa Arwadi alias Iwan meminta hukuman seringan-ringannya dengan mempertimbangkan peran dan kondisi ekonominya.

Harun merupakan terdakwa dalam perkara Nomor 107/Pid.B/2026/PN Mtk. Melalui tim penasihat hukumnya, ia mengakui telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun meminta majelis hakim mempertimbangkan tingkat keterlibatannya yang dinilai hanya sebagai pekerja atau pelaksana.

Dalam pledoinya, penasihat hukum menyebut Harun bukan pemilik pasir timah, bukan pemilik kendaraan operasional, bukan pemodal, bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta bukan pihak yang mengendalikan kegiatan pertambangan.

Harun disebut bekerja sebagai sopir truk dengan menerima gaji bulanan dan upah harian. Pekerjaan tersebut, menurut penasihat hukum, dilakukan atas perintah atasannya, Hariyanto alias Seng Hian, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Penasihat hukum mengakui unsur pengangkutan mineral atau pasir timah sebagaimana dakwaan telah terpenuhi secara teknis. Namun, mereka menilai posisi Harun berada pada tingkat pelaksana sehingga pertanggungjawaban pidananya perlu dibedakan dengan pihak yang memiliki kendali maupun menikmati keuntungan utama.

Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan prinsip individualisasi pidana, yakni menjatuhkan pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahan dan peran masing-masing pihak.

Dalam pembelaannya, tim hukum Harun juga meminta penerapan Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru juncto PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemaafan Hakim. Melalui mekanisme tersebut, hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah namun tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan kondisi tertentu.

Penasihat hukum menyebut Harun kooperatif selama proses hukum, mengakui perbuatannya, menyesal, serta merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung istri dan anak.

Sementara itu, Arwadi alias Iwan menyampaikan pledoi dalam perkara Nomor 101/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk. Tim penasihat hukumnya juga menilai keterlibatan terdakwa dalam perkara tersebut terbatas karena hanya berstatus sebagai pekerja lepas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *