DPRD Basel Dukung Kebijakan Pemkab Tingkatkan PAD Lewat Ketaatan Pajak Pegawai

 

FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN – DPRD Kabupaten Bangka Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Bupati Riza Herdavid yang mewajibkan pegawai ASN dan non-ASN melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta STNK sebagai syarat pencairan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran pajak sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini kebijakan yang adil. Tidak pantas jika masyarakat membayar pajak, sementara pegawai pemerintah justru tidak. Pegawai harus menjadi contoh taat pajak,” ujar Erwin, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, peningkatan PAD akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan kelancaran pembangunan daerah. Karena itu, tertib pajak menjadi tanggung jawab bersama yang dimulai dari aparatur pemerintah.

“PAD adalah tulang punggung pembangunan. Kita dorong pegawai sebagai agen perubahan untuk menjadi wajib pajak yang patuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRD mendorong Pemkab agar terus menggali potensi PAD melalui sektor pajak dan retribusi, salah satunya lewat pembentukan Satgas PAD. Satgas ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah dari berbagai sumber, termasuk pengelolaan kekayaan daerah.

“Semakin besar PAD, semakin mandiri daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” tambah Erwin.

DPRD juga menargetkan PAD 2025 bisa tembus Rp100 miliar. Hingga pertengahan tahun, realisasinya telah mencapai sekitar Rp50 miliar lebih atau 50 persen. Meski di tengah tantangan ekonomi, pihaknya tetap optimis target tersebut bisa dicapai.

“Kita harus optimis. Jika pun ada kendala, bisa dicarikan solusi alternatif yang tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *