DPRD Babel Sukses Mediasi Konflik Tambang GML dan PT Timah

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memediasi sengketa aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang melibatkan masyarakat Desa Bukit Layang dan PT Gunung Maras Lestari (GML). Pertemuan berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Rabu (29/10/2025).

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya memimpin langsung mediasi yang diwarnai diskusi intens antara masyarakat dan pihak perusahaan. Dalam kesempatan itu, Didit menegaskan komitmen DPRD untuk mencari jalan tengah yang adil bagi semua pihak.

“Kami ingin memastikan masyarakat penambang tetap bisa bekerja, tetapi juga dalam koridor hukum yang jelas dan tidak merusak lingkungan,” ujar Didit.

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin penting yang menjadi dasar operasional bersama. Di antaranya, penambang yang menggunakan mesin sebu diperbolehkan beroperasi di blok 53, sedangkan pengguna mesin Dongfeng diizinkan menambang di blok 59 hingga blok 65.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *