FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memanggil Bank Indonesia (BI) Perwakilan Babel dan sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi kabar adanya dana Pemerintah Provinsi Babel yang disebut mengendap hingga Rp2,1 triliun, Selasa (28/10/2025).
Audiensi yang berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Babel itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar. Ia menegaskan, hingga kini BI Babel belum menerima data resmi dari pusat mengenai dana mengendap sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan.
“Secara data, BI Bangka Belitung belum mendapat data resmi dari pusat. Mereka baru punya data sampai Agustus, sementara data Oktober seperti yang disampaikan Pak Menteri belum mereka terima,” kata Eddy kepada wartawan usai pertemuan.
Menurut Eddy, Pemprov Babel telah menjelaskan bahwa tidak ada dana mengendap, dan dugaan sementara muncul akibat kesalahan pencatatan di salah satu bank. “Sekarang sedang ditelusuri. Kalau memang ada kesalahan pencatatan, bank yang bersangkutan harus memberikan klarifikasi,” ujarnya.
BI Babel, lanjut Eddy, menyarankan agar DPRD dan Pemprov menelusuri data ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah. “Data per akhir September pun belum bisa dibuka karena masih dalam proses pelaporan,” tambahnya.
